KASUS Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK,Risma: Aku Gak Ada Bantuan Itu,Jokowi: Silakan Diproses

KASUS Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK,Risma: Aku Gak Ada Bantuan Itu,Jokowi: Silakan Diproses Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos mendapatkan anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada tahun anggaran 2023. Kemudian, Kemensos tidak menyalurkan bansos beras atau bentuk barang sejak tahun 2020. (Kompas tv) (Kompas tv)

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak tahu kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Risma mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial tidak ada jenis bantuan seperti itu.

"Aku enggak ada bantuan-bantuan gitu. Aku enggak ada gitu loh. Sudah aku ngomong di sidang. Di sidang MK tuh kan aku ngomong sudah enggak ada," kata Risma kepada wartawan di Pusdiklat Kemensos, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ia mengaku tidak mau melakukan penyaluran bansos jenis itu, karena merupakan temuan dari BPK.

"Aku sudah enggak mau, karena saat itu memang ditemukan oleh BPK. Jadi aku enggak mau, sudah sejak awal aku jadi menteri sudah enggak ada,"ungkap Risma.

Meski begitu, Risma mengaku akan kooperatif terhadap penyidik KPK jika melakukan pemeriksaan di Kantor Kemensos.

Risma mengaku dulu saat pemeriksaan KPK, dirinya sendiri yang menjemput penyidik di Kantor Kemensos.

"Toh dulu yang jemput aku kok. Waktu mau ke kantor ku itu yang jemput aku, masuk ruangan aku. Yo kenapa ya, aku kan enggak tau. wes sekarang aku," ucap Risma.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

“Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” imbuh penyidik KPK ini.

Kendati begitu, Tessa masih enggan mengungkap secara rinci perkara ini.

Kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.

Kuncoro divonis enam tahun penjara terkait korupsi penyaluran bansos beras.

Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dia dihukum delapan tahun penjara.

Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH. Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.

“Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak. Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” jelas Tessa.

“Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW,” ucapnya.

Presiden Jokowi: Silahkan Usut

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Jokowi menilai kasus dugaan korupsi bansos presiden ini adalah upaya tindak lanjut dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya.

Sehingga ia meminta agar kasus ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan aparat hukum.

Termasuk diproses dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

"Saya kira itu tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya."

"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi dalam keterangan persnya di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

KPK Beberkan Awal Mula Terkuaknya Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai Rp 125 Miliar Tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 125 miliar.

"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

"Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan," imbuh dia.

Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi. "Ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Tessa.

Awal mula terungkapnya kasus

Kasus ini berbeda dengan perkara yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara maupun bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerkma Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun demikian, kasus korupsi bantuan presiden ini mulanya terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pejabat Kementerian Sosial yang menyeret Juliari pada 2020 lalu.

Kasus dugaan korupsi bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi BSB di Kemensos yang menyeret pengusaha Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo Wongkaren terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus bansos presiden ini yang sedang diusut KPK.

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga:BERITA KPK Terkini Novel Baswedan dan Raja OTT Harun Al Rasyid Berniat Pimpin KPK

Baca juga:JOKOWI Angkat Bicara Soal KPK Selidiki Korupsi Dana Bansos Peresiden, Rugikan Negara Rp 125 Miliar

  • https://www.msn.com/id-id/berita/other/kasus-korupsi-bansos-presiden-diusut-kpk-risma-aku-gak-ada-bantuan-itu-jokowi-silakan-diproses/ar-BB1p7nEV?ocid=00000000

Related

Indonesia Vs Australia, Saat Erick Thohir Geram Cara Selebrasi Lawan...

Indonesia Vs Australia, Saat Erick Thohir Geram Cara Selebrasi Lawan...

Berita
Live Hasil Timnas Indonesia vs Australia Semifinal Piala AFF U16,Garuda Sudah Ditunggu Thailand

Live Hasil Timnas Indonesia vs Australia Semifinal Piala AFF U16,Garuda Sudah Ditunggu Thailand

Berita
Mau Mulai Investasi? Cek Instrumen Apa yang Paling Rendah Risiko

Mau Mulai Investasi? Cek Instrumen Apa yang Paling Rendah Risiko

Berita
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Berita
Prabowo Operasi Besar di Kaki Kirinya, Ini Penyebabnya

Prabowo Operasi Besar di Kaki Kirinya, Ini Penyebabnya

Berita
Tutut Soeharto and Indra Rukmana Nikah 52 Tahun Lalu,Pestanya Digelar Bersamaan Resepsi Sang Adik

Tutut Soeharto and Indra Rukmana Nikah 52 Tahun Lalu,Pestanya Digelar Bersamaan Resepsi Sang Adik

Berita
Tentara Israel Akhiri Operasi di Rafah: Bentuk Perang Gaza Berubah,IDF Kena Sindrom Sisyphus

Tentara Israel Akhiri Operasi di Rafah: Bentuk Perang Gaza Berubah,IDF Kena Sindrom Sisyphus

Berita