Gugatan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan Ditolak, AHY: Aset Negara Harus Diselamatkan

Gugatan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan Ditolak, AHY: Aset Negara Harus Diselamatkan Hotel Sultan

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com- Gugatan perdata yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta kepada pemerintah resmi ditolak.

Hal ini sebagaimana informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut.

Adapun gugatan perdata akibat perbuatan melawan hukum ini dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap konflik lahan tersebut segera bisa menemukan titik terang.

Dia juga mengatakan, sudah sewajibnya aset negara diselamatkan. Apalagi, konflik lahan Hotel Sultan juga sudah berbuntut panjang.

Baca juga: Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan Clear

"Mudah-mudahan juga tidak terlalu berlarut-larut, sehingga lokasi yang sangat strategis itu benar-benar bisa kembali produktif," ujar AHY saat ditemui usai menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik kepada beberapa penerima di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

  • https://www.msn.com/id-id/berita/other/gugatan-pontjo-sutowo-soal-hotel-sultan-ditolak-ahy-aset-negara-harus-diselamatkan/ar-BB1p5WJt?ocid=00000000

Related

Begini Cara Mengetahui Waktunya Ganti Oli Gearbox Motor Matic, Simak

Begini Cara Mengetahui Waktunya Ganti Oli Gearbox Motor Matic, Simak

Berita
Aurel Hermansyah Sempat Tolak Berangkat Haji,Dipaksa Atta Halilintar,Tertampar Lihat Kejadian Ini

Aurel Hermansyah Sempat Tolak Berangkat Haji,Dipaksa Atta Halilintar,Tertampar Lihat Kejadian Ini

Berita
EURO 2024 - Declan Rice Sempat Ribut dengan Pelatih Slovakia, Sebut Botak sampai Dilerai 2 Pemain

EURO 2024 - Declan Rice Sempat Ribut dengan Pelatih Slovakia, Sebut Botak sampai Dilerai 2 Pemain

Berita
Warga Garut Mendadak Jadi Miliarder Usai Dapat Ganti Rugi Nyaris Rp17 Miliar Imbas Pembangunan Tol

Warga Garut Mendadak Jadi Miliarder Usai Dapat Ganti Rugi Nyaris Rp17 Miliar Imbas Pembangunan Tol

Berita
Mulai 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK dan NPWP 16 Digit

Mulai 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK dan NPWP 16 Digit

Berita
Daftar Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat, Konsumsi Begini Agar Lebih Berkhasiat

Daftar Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat, Konsumsi Begini Agar Lebih Berkhasiat

Berita
Menghadapi Tantangan Karier: Tips dan Trik untuk Sukses di Tempat Kerja

Menghadapi Tantangan Karier: Tips dan Trik untuk Sukses di Tempat Kerja

Berita