- Home
- KPU...
KPU Sebut Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun pada 1 Januari 2025, Kaesang Bisa Ikut Pilgub?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penafsirannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam penafsiran itu, KPU menyimpulkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat batas usia pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, dalam Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 disebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sementara, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil pilkada 2020 dalam UU Pilkada adalah hingga tahun 2024.
Ia menambahkan, ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165. Ia menyebutkan, dalam ayat 2 Pasal 164A disebutkan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
Sementara itu, dalam Pasal 165 disebutkan bahwa ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan Peraturan Presiden.
Menurut Hasyim, kerangka hukum itu dapat digunakan untuk menjawab pelantikan pasangan calon terpilih hasil pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.
"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024", harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024," ujar dia.
Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.
Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.
- https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kpu-sebut-usia-cagub-cawagub-harus-30-tahun-pada-1-januari-2025-kaesang-bisa-ikut-pilgub/ar-BB1pbm1P?ocid=00000000
Related
Isi 14 Kotak Seserahan untuk Ayu Ting Ting,Keluarga Lettu Fardhana Mengikhlaskan: Sudah Rezeki Ayu
TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahan batal, Ayu Ting Ting berniat mengembalikan seserahan ke pihak Lettu Fardhana, namun ditolak oleh mantan calon ayah mertuanya. Kepada media, Ayu Ting Ting bercerita sudah berniat mengembalikan barang-barang seserahan yang diberikan Lettu Fardhana ketika pertunangan terjadi. Namun niat Ayu Ting Ting itu dicegah oleh ayah Lettu Fardhana, Dharsyi Akib. Menurutnya, barang-barang itu memang sudah menjadi rezeki Ayu Ting...
BeritaSaham GOTO Kena Lego Investor Asing Rp6,1 Triliun di Harga Rp50
Saham GOTO mencatatkan net sell sebesar Rp6,1 triliun dalam sepekan terakhir saat berada di harga Rp50 per saham.
Berita10 Selebritas Korea yang Menikah dengan WNA, Terbaru Song Joong Ki
Sejumlah selebritas Korea diketahui tidak hanya menikah dengan sesama selebritas lain, tetapi juga ada yang berumah tangga dengan warga negara asing.
Berita5 Cara Mudah Menurunkna Berat Badan Dengan Cepat Tanpa Diet,Agar Tubuh Menajdi Lebih Ideal
TRIBUNSTYLE.COM - Lima cara mudah menurunkan berat badan dengan cepat tanpa harus melakukan progam diet, supaya tubuh menajdi lebih ideal. Ada banyak diet yang berhasil menurunkan berat badan dalam waktu singkat, namun juga memiliki risiko, entah Anda cepat lapar, atau tubuh Anda kekurangan nutrisi. Padahal, hal inilah yang membuat diet menjadi tidak efektif. Untuk menjaga berat badan turun dan stabil di ukuran ideal secara permanen, yang...
BeritaKelakuan Nakal Pegi Setiawan Suka Ngobat Dibongkar Polda Jabar,Kades Bantah Sebut Warganya ,Bersih,
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) mengorek kelakuan nakal tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan saat masih remaja. Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menanggapi gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (2/7/2024). Mulanya Tim Hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan berperilaku negatif saat remaja. Mereka menyebut Pegi Setiawan kala itu...
BeritaCara Bikin Kentang Goreng Renyah Tahan Lama, Cukup Pakai Air Es
Tidak perlu bahan tambahan untuk bikin kentang goreng renyah tahan lama. Kuncinya terletak pada penggunaan air es.
Berita11 Penyebab Gula Darah Tinggi yang Tidak Disadari,Penderita Diabetes Simak Ini
TRIBUNHEALTH.COM - Gula darah tinggi atau hiperglikemia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dan beberapa di antaranya mungkin jarang disadari. Tahukah sobat sehat, stres dapat memicu pelepasan hormon seperti adrenalin dan kortisol, yang dapat meningkatkan kadar gula darah. Gula darah tinggi yang tidak terkontrol dapat memiliki dampak yang serius pada kesehatan. Kadar gula darah tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah mikro,...
Berita