KPU Sebut Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun pada 1 Januari 2025, Kaesang Bisa Ikut Pilgub?

KPU Sebut Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun pada 1 Januari 2025, Kaesang Bisa Ikut Pilgub? Ketua KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penafsirannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Dalam penafsiran itu, KPU menyimpulkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat batas usia pada 1 Januari 2025.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Ia menjelaskan, dalam Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 disebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sementara, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil pilkada 2020 dalam UU Pilkada adalah hingga tahun 2024.

Ia menambahkan, ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165. Ia menyebutkan, dalam ayat 2 Pasal 164A disebutkan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Sementara itu, dalam Pasal 165 disebutkan bahwa ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut Hasyim, kerangka hukum itu dapat digunakan untuk menjawab pelantikan pasangan calon terpilih hasil pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024", harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024," ujar dia.

Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.

Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.

  • https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kpu-sebut-usia-cagub-cawagub-harus-30-tahun-pada-1-januari-2025-kaesang-bisa-ikut-pilgub/ar-BB1pbm1P?ocid=00000000

Related

Isi 14 Kotak Seserahan untuk Ayu Ting Ting,Keluarga Lettu Fardhana Mengikhlaskan: Sudah Rezeki Ayu

Isi 14 Kotak Seserahan untuk Ayu Ting Ting,Keluarga Lettu Fardhana Mengikhlaskan: Sudah Rezeki Ayu

Berita
Saham GOTO Kena Lego Investor Asing Rp6,1 Triliun di Harga Rp50

Saham GOTO Kena Lego Investor Asing Rp6,1 Triliun di Harga Rp50

Berita
10 Selebritas Korea yang Menikah dengan WNA, Terbaru Song Joong Ki

10 Selebritas Korea yang Menikah dengan WNA, Terbaru Song Joong Ki

Berita
5 Cara Mudah Menurunkna Berat Badan Dengan Cepat Tanpa Diet,Agar Tubuh Menajdi Lebih Ideal

5 Cara Mudah Menurunkna Berat Badan Dengan Cepat Tanpa Diet,Agar Tubuh Menajdi Lebih Ideal

Berita
Kelakuan Nakal Pegi Setiawan Suka Ngobat Dibongkar Polda Jabar,Kades Bantah Sebut Warganya ,Bersih,

Kelakuan Nakal Pegi Setiawan Suka Ngobat Dibongkar Polda Jabar,Kades Bantah Sebut Warganya ,Bersih,

Berita
Cara Bikin Kentang Goreng Renyah Tahan Lama, Cukup Pakai Air Es

Cara Bikin Kentang Goreng Renyah Tahan Lama, Cukup Pakai Air Es

Berita
11 Penyebab Gula Darah Tinggi yang Tidak Disadari,Penderita Diabetes Simak Ini

11 Penyebab Gula Darah Tinggi yang Tidak Disadari,Penderita Diabetes Simak Ini

Berita