Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, tim Siber Mabes Polri pasti bisa melakukan upaya tertentu pada kamera CCTV di Polsek Kuranji yang merekam kejadian dugaan penganiayaan polisi terhadap Afif Maulana (13) hingga tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, Polda Sumbar mengklaim rekaman CCTV di hari kejadian Afif dan kawan-kawan dianiaya polisi di Polsek Kuranji sudah tidak ada.

"Tidak ada salahnya jika tetap dilakukan upaya tertentu menggunakan teknologi oleh tim Cyber Mabes Polri, karena CCTV ini menjadi vital," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Taufik menjelaskan, kasus dugaan penyiksaan harus ditangani secara hati-hati dan saksama.

Baca juga: Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Meskipun Polda Sumbar bergerak cepat dalam menangani kasus kematian Afif, namun Taufik berharap Mabes Polri dan Komnas HAM ikut melakukan pemeriksaan.

"Mengapa penanganan serius untuk kasus dugaan penyiksaan perlu dilakukan? Karena kasus penyiksaan memiliki karakteristik khusus. Ia melibatkan aparat penegak hukum, di tempat yang sulit diakses dan biasanya dengan saksi yang terbatas," tuturnya.

"Penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi dari aparat, harus didukung alat bukti lainnya. Sayangnya, CCTV tidak lagi menyimpan data di hari itu," sambung Taufik.

Lalu, Taufik meminta agar pengusutan kasus penyiksaan di Padang ini tidak hanya berfokus kepada Afif saja, melainkan juga terhadap belasan teman Afif yang turut disiksa polisi.

Baca juga: Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi

Dia menegaskan, polisi yang terbukti menyiksa Afif dan kawan-kawan jangan sampai hanya dikenakan pelanggaran etik, melainkan juga proses pidana.

"Karena penyiksaan bukan sekadar pelanggaran SOP, melainkan kejahatan," ucapnya.

Lebih jauh, Taufik mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman, and Degrading Punishment or Treatment dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.

Artinya, kata dia, negara berkewajiban untuk memastikan tindak penyiksaan oleh aparat negara adalah kejahatan pidana yang harus diproses hukum pidana, dan wajib melakukan langkah-langkah progresif untuk menghentikan praktik penyiksaan.

Taufik mendesak negara untuk wajib memberikan pemulihan bagi korban penyiksaan.

Baca juga: Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...

Karena itu, Taufik mengatakan, dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk dugaan penyiksaan terhadap Afif dan kawan-kawan, Kemenkumham wajib mengkoordinasikan pemulihan hak korban dan perlindangan saksi bagi korban tersebut dengan melibatkan LPSK, Komnas HAM, dan KPAI.

"Penanganan ini penting juga dilakukan selagi penyelidikan untuk kasus Afif Maulana tetap harus dilanjutkan. Dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara terhadap 18 korban ini maka dapat membantu juga upaya penelusuran terhadap kasus kematian Afif Maulana," imbuh Taufik.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan, kamera CCTV di Mapolsek Kuranji, Padang, tidak merekam peristiwa yang terjadi di mapolsek tersebut pada Minggu (9/6/2024).

Seperti diketahui, ada dugaan siswa SMP berinisial AM (13), yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Padang, sempat dibawa ke Mapolsek Kuranji dan dianiaya.

"Hal itu dikarenakan batas maksimal penyimpanan hanya 11 hari. Ini berdasarkan keterangan ahli CCTV yang memeriksanya," kata Suharyono saat jumpa pers, Minggu (30/6/2024) di Mapolda Sumbar.

Baca juga: Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi

Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, CCTV Polsek Kuranji memiliki kapasitas penyimpanan 1 terabyte dengan batas maksimal penyimpanan 11 hari.

Sementara, rekaman CCTV di Mapolsek Kuranji diserahkan untuk pemeriksaan ke Propam Polda Sumbar pada 23 Juni 2024.

"Jadi hasilnya pemeriksaan CCTV itu tidak bisa memperlihatkan kejadian pada Minggu. Namun, demikian hasil dari pemeriksaan Propam ditemukan adanya pelanggaran disiplin personel," kata Suharyono.

Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah dalam menangani 18 terduga pelaku tawuran, berupa pemukulan, menyulut api rokok, dan penggunaan senjata kejut listrik.

Sebanyak 18 pelaku tawuran itu diamankan dari kawasan Jembatan Kuranji lalu dibawa ke Mapolsek Kuranji sebelum ke Mapolda Sumbar.

  • https://www.msn.com/id-id/berita/other/rekaman-cctv-di-polsek-tempat-afif-dianiaya-sudah-hilang-anggota-dpr-siber-mabes-polri-bisa-lakukan-upaya/ar-BB1phC3x?ocid=00000000

Related

Alasan Kenapa saat Pindah Persneling Mobil Manual Gas Harus Dilepas

Alasan Kenapa saat Pindah Persneling Mobil Manual Gas Harus Dilepas

Berita
Nasib Seserahan Lamaran Ayu Ting Ting,Disuruh Ayah Rozak Jangan Kembalikan: Kami Tidak Mau

Nasib Seserahan Lamaran Ayu Ting Ting,Disuruh Ayah Rozak Jangan Kembalikan: Kami Tidak Mau

Berita
Drama Ransomware Brain Cipher: Hacker Iba Beri Kunci, Dirjen Aptika Mundur

Drama Ransomware Brain Cipher: Hacker Iba Beri Kunci, Dirjen Aptika Mundur

Berita
Mega: Pak Jokowi, Jalankan yang Dituliskan Pendiri Bangsa Bukan Versi Sendiri

Mega: Pak Jokowi, Jalankan yang Dituliskan Pendiri Bangsa Bukan Versi Sendiri

Berita
Infinix Luncurkan Laptop Gaming GTBOOK. Ini Spesifikasi dan Harganya

Infinix Luncurkan Laptop Gaming GTBOOK. Ini Spesifikasi dan Harganya

Berita
5 Bahaya Olahraga Malam Setelah Kerja. Ternyata Enggak Sehat!

5 Bahaya Olahraga Malam Setelah Kerja. Ternyata Enggak Sehat!

Berita
Amankah Toyota Kijang Innova Reborn Pakai Bio Solar? Ini Penjelasannya

Amankah Toyota Kijang Innova Reborn Pakai Bio Solar? Ini Penjelasannya

Berita