Nenek 77 Tahun di Banyuasin Digugat 4 Anak Kandung Kritis,Pelapor Desak Segera Bagikan Harta Waris

Nenek 77 Tahun di Banyuasin Digugat 4 Anak Kandung Kritis,Pelapor Desak Segera Bagikan Harta Waris Hj Kannut harus menggunakan kursi roda untuk memenuhi panggil penyidik di Polda Sumsel, Kamis (27/6/2024). (tangkapan layar)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- HJ Kannut (77), nenek di Banyuasin yang dilaporkan keempat putri ke Polda Sumsel kini kondisinya kritis, Kamis (4/7/2024) siang.

Ia tampak tertidur di kasur dengan kondisi tangan diinfus dan dibantu selang oksigen dihidungnya.

Kini, Hj Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya di rumah sakit.

" Ya kemarin awalnya datang ke rumah sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya " ungkap kuasa hukum dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa.

Novel mengatakan, kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan mengalami kritis ini lantaran karena terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.

Keempat putrinya dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang, mereka tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.

Baca juga:Pilu Nasib Nenek 77 Tahun di Banyuasin Digugat dan Dipolisikan 4 Anak Kandungnya

" Nah ini tidak benar karena, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun," tegasnya.

Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hj Kannut (77), terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024) lalu.

Dimana, Hj Kannut warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, itu dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketika ditemui Sripoku.com, Hj Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

" Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.

Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.

Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.

"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya. (Diw).

  • https://www.msn.com/id-id/berita/other/nenek-77-tahun-di-banyuasin-digugat-4-anak-kandung-kritis-pelapor-desak-segera-bagikan-harta-waris/ar-BB1pnH3H?ocid=00000000

Related

Habiburokhman Hadiri Nikahan Putri Habib Rizieq, Sudah Lapor ke Prabowo

Habiburokhman Hadiri Nikahan Putri Habib Rizieq, Sudah Lapor ke Prabowo

Berita
Gerindra Usung Ahmad Riza-Marshel di Pilwalkot Tangsel, PDIP Bangun Kerja Sama dengan Golkar

Gerindra Usung Ahmad Riza-Marshel di Pilwalkot Tangsel, PDIP Bangun Kerja Sama dengan Golkar

Berita
Cara Mengubah Refresh Rate Layar Laptop dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengubah Refresh Rate Layar Laptop dengan Mudah dan Cepat

Berita
4 Rekomendasi HP Harga Rp 3 Jutaan Bulan Juli 2024,Ada Vivo Y100 5G hingga Samsung Galaxy A24

4 Rekomendasi HP Harga Rp 3 Jutaan Bulan Juli 2024,Ada Vivo Y100 5G hingga Samsung Galaxy A24

Berita
Ahli Bilang Motor Kalian Akan Terasa Begini Jika Pasang Arah Rotasi Ban Terbalik

Ahli Bilang Motor Kalian Akan Terasa Begini Jika Pasang Arah Rotasi Ban Terbalik

Berita
Usul Ada Fit and Proper Test untuk Kabinet Prabowo-Gibran,Effendi Simbolon Sindir Menteri Jokowi

Usul Ada Fit and Proper Test untuk Kabinet Prabowo-Gibran,Effendi Simbolon Sindir Menteri Jokowi

Berita
Sosok Anne Ratna Mustika Mantan Istri Dedi Mulyadi,Cabup Purwakarta 2024,Cek Elektabilitasnya

Sosok Anne Ratna Mustika Mantan Istri Dedi Mulyadi,Cabup Purwakarta 2024,Cek Elektabilitasnya

Berita