- Home
- Kenali...
Kenali Pajak Jual Beli Rumah dan Biaya Lainnya Sebelum Transaksi Hunian Impian
Membeli dan menjual rumah adalah salah satu komitmen jangka panjang terbesar yang dapat dibuat seseorang dalam hidupnya. Oleh karena itu, Bunda perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum melakukan transaksi hunian rumah, seperti pajak jual beli rumah dan biaya lainnya yang dibutuhkan.
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah baru atau bekas pada 2024, Bunda perlu mempertimbangkan banyak biaya yang dikeluarkan.
Lantas, biaya apa saja yang perlu Bunda siapkan ketika membeli rumah?
Mengenal pajak penjualan rumah
Melansir dari laman resmi Online Pajak, pajak penjualan rumah merupakan biaya yang perlu ditanggung para pihak yang melakukan transaksi jual beli rumah. Dalam hal ini, ada beberapa biaya yang perlu disiapkan, baik bagi penjual maupun pembeli.
Fungsi pajak
Pajak berperan sangat penting dalam kehidupan bernegara sebagai salah satu sumber penerimaan. Selain untuk pembangunan, pajak juga mengatur kegiatan ekonomi negara. Berikut ada beberapa fungsi pajak:
1. Fungsi anggaran
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara. Tujuannya untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak difungsikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan kerja, dan lainnya.
2. Fungsi mengatur
Fungsi mengatur ini memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, pajak untuk menghambat laju inflasi, pajak untuk mendorong ekspor, dan pajak untuk menarik serta mengatur investasi modal demi perekonomian produktif.
3. Fungsi stabilitas
Melansir dari lamandetikcom,pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi pemerataan pendapatan (redistribusi)
Fungsi pajak sebagai pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
Biaya dan pajak yang ditanggung oleh penjual
1. Pajak penghasilan (PPh)
Pemilik rumah yang ingin menjual rumah bekas juga ada beberapa pajak yang perlu dibayarkan, salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh).
Besarnya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1 persen dari jumlah bruto pengalihan.
2. Biaya notaris
Peran notaris ini sangat krusial karena dia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini bergantung pada seberapa banyak dokumen yang perlu diurus dan harga ditentukan oleh notaris itu sendiri.
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Selain PPh ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan setiap tahunnya maupun ketika ingin menjual rumah. Bunda bisa menentukan harga jual rumah dari Nilai Jual Pajak Objek (NJOP), yakni harga rata-rata jual beli rumah yang biasa dijadikan acuan untuk menghitung PBB.
Rumus menghitung NJOP adalah luas bangunan x NJOP per meter bangunan ditambah luas tanah x NJOP per meter tanah.
Biaya dan pajak yang ditanggung oleh pembeli
1. Biaya cek sertifikat
Biaya cek sertifikat diperlukan karena untuk mencegah Bunda membeli rumah yang sedang mengalami tanah sengketa, baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Pengecekan sertifikat rumah ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya berbeda tergantung wilayah. Akan tetapi, umumnya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp30 ribu.
2. Biaya pembuatan akta jual beli
Kebanyakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik biaya 1 persen dari nilai transaksi, namun harga ini tidaklah kaku sehingga Bunda bisa melakukan penawaran harga. Biaya akta jual beli ini bisa dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Akan tetapi, bisa saja langsung oleh salah satu pihak sesuai dengan kesepakatan.
3. Biaya balik nama sertifikat
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual Biaya ini biasanya diurus oleh developer (pengembang) jika membeli rumah melalui pengembang ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Untuk biayanya juga berbeda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang dilakukan.
4. PPN
Setidaknya ada tiga bea atau pajak yang perlu dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk Bunda yang ingin membeli rumah baru, maka perlu memperhitungkan pajak yang satu ini. Untuk besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang Bunda beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait pajak jual beli rumah 2024 dan cara bayar pajak penjualan rumah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
- https://www.msn.com/id-id/gayahidup/keluarga/kenali-pajak-jual-beli-rumah-dan-biaya-lainnya-sebelum-transaksi-hunian-impian/ar-BB1pfEMN?ocid=00000000
Related
5 Tips Makeup untuk Tampilan Awet Muda, Yuk Coba!
inilah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan riasan agar telihat lebih awet muda
Gayahidup6 Kata-kata yang Sering Digunakan Penipu Berkedok Cinta Menurut Psikolog
Penipu keuangan berkedok cinta sering dialami banyak orang. Untuk mengenali tanda-tandanya, berikut kata-kata yang sering mereka gunakan menurut psikolog.
GayahidupMengenal 4 Fase Mendidik Anak agar Tumbuh Menjadi Anak Cerdas
Agar bisa tumbuh cerdas, psikolog Jean Piaget menciptakan teori bahwa ada 4 tahap perkembangan anak yang perlu dioptimalkan sesuai usianya. Apa saja?
Gayahidup13 Tanaman Sayuran dengan Sistem Hidroponik, Cepat Panen dan Tumbuh Bun!
Bunda dapat menanam sayuran dengan sistem hidroponik agar tumbuh subur dan cepat panen di rumah dengan cara praktis. Yuk, simak caranya dalam artikel berikut!
Gayahidup7 Gejala Awal Stroke pada Wanita yang Berbahaya hingga Cara Mencegahnya
Pahami gejala awal stroke pada wanita agar Bunda bisa lebih waspada, bahayanya bisa mengintai nyawa lho.
GayahidupIpar Adalah Maut Tembus 3,5 Juta Penonton, Masuk Peringkat 5 Besar Film Terlaris 2024
Film Ipar Adalah Maut tembus 3,5 juta penonton dan masuk peringkat lima besar film terlaris di 2024, Bunda. Seperti apa penjelasannya? Simak di sini, ya.
Gayahidup30 Rekomendasi Drama China Terbaik Rating Tertinggi Sepanjang Masa dari Romantis hingga Komedi
Berikut ini merupakan kumpulan rekomendasi drama China terbaik dengan rating tertinggi dari berbagai genre yang wajib Bunda saksikan di waktu luang.
GayahidupKenali Pajak Jual Beli Rumah dan Biaya Lainnya Sebelum Transaksi Hunian Impian
Sebelum melakukan transaksi hunian rumah, Bunda perlu mengetahui apa saja pajak jual beli rumah dan biaya lainnya yang dibutuhkan. Simak selengkapnya.
Gayahidup