DPR "Anulir" MK, Bola Panas di KPU, Pakar: Kita Lihat, Membangkang atau Jaga Konstitusi

DPR "Anulir" MK, Bola Panas di KPU, Pakar: Kita Lihat, Membangkang atau Jaga Konstitusi Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com - Bola panas pengaturan Pilkada 2024 kini ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah "menganulir" putusan penting MK terkait UU Pilkada pada hari ini, meskipun secara teori putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Kini tinggal KPU memilih, mengikuti putusan MK sebagaimana mereka lakukan saat memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau manut DPR.

"KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau revisi undang-undang? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Fraksi PDI-P Sebut Pembahasan RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen dengan tidak mengikuti akal-akalan Senayan.

Berfungsi sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus membebek pada DPR, terlebih secara hirarkis putusan MK lebih tinggi sifatnya karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

"Betul dia harus mengikuti undang-undang dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK," kata Bivitri.

"Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi. Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," jelas dia.

Ia memberi contoh lain, pada 2018, KPU sempat diperhadapkan pada "ketidakpastian hukum" terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta.

Baca juga: UU Pilkada Direvisi, Kepala Daerah Hasil Pilkada Diduga Melanggar Mesti Siap Dibatalkan MK

Saat itu, muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) yang menguntungkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur.

KPU pada akhirnya bertindak tepat dengan tetap bersikukuh pada putusan MK dan mencoret Oesman dari daftar calon anggota DPD yang akan berlaga di Pileg 2019.

Bivitri mengingkatkan, jika KPU membangkang putusan MK, legitimasi calon yang berlaga di pilkada juga akan rentan digugat sengketa.

Pada akhirnya, MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa pilkada, juga dapat membuat calon hasil pembangkangan konstitusi itu tidak sah.

"Konsekuensi politik yang penting, ingat semua sengketa hasil pilkada akan diputus oleh MK dan MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) buat pemilu yang melanggar Putusan MK," tegas Bivitri.

Baca juga: DPR Manut MA dan Tolak MK soal Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang

Istilah pembangkangan konstitusi juga keluar dari mulut MK merespons sengkarut hukum pencalonan Oesman Sapta ketika itu.

Dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018, majelis hakim konstitusi ketika itu menegaskan bahwa sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu bakal bersifat ilegal.

Pengabaian itu dapat berarti penggunaan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, padahal oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," tulis putusan tersebut.

  • https://www.msn.com/id-id/olahraga/other/dpr-anulir-mk-bola-panas-di-kpu-pakar-kita-lihat-membangkang-atau-jaga-konstitusi/ar-AA1patEV?ocid=00000000

Related

Pandit Australia Malu Timnya Salahkan Rumput SUGBK: Kita Harus Akui Gagal Kalahkan Tim Ranking Rendahan!

Pandit Australia Malu Timnya Salahkan Rumput SUGBK: Kita Harus Akui Gagal Kalahkan Tim Ranking Rendahan!

Olahraga
Sindir Lagu "Tanah Airku" Usai Diimbangi Timnas Indonesia, Pemain Australia Minta Maaf

Sindir Lagu "Tanah Airku" Usai Diimbangi Timnas Indonesia, Pemain Australia Minta Maaf

Olahraga
Absen saat Argentina Kalah dari Kolombia, Lionel Messi Malah Dituduh Sudah Hancurkan La Albiceleste

Absen saat Argentina Kalah dari Kolombia, Lionel Messi Malah Dituduh Sudah Hancurkan La Albiceleste

Olahraga
Sepakat dengan Kritik Ronaldo kepada Ten Hag, Garnacho Bisa Bikin Ruang Ganti Man United Memanas

Sepakat dengan Kritik Ronaldo kepada Ten Hag, Garnacho Bisa Bikin Ruang Ganti Man United Memanas

Olahraga
Klarifikasi Striker Australia Setelah Rendahkan Suporter dan Timnas Indonesia Karena Bernyanyi Tanah Airku

Klarifikasi Striker Australia Setelah Rendahkan Suporter dan Timnas Indonesia Karena Bernyanyi Tanah Airku

Olahraga
Striker Australia Terheran-heran Para Pemain Timnas Indonesia Bernyanyi Tanah Airku Bersama Suporter, Padahal Gak Menang

Striker Australia Terheran-heran Para Pemain Timnas Indonesia Bernyanyi Tanah Airku Bersama Suporter, Padahal Gak Menang

Olahraga
Senyum Terakhir Nenek Maarten Paes,Sayang Tak Sempat Lihat Aksi Heroiknya untuk Timnas Indonesia

Senyum Terakhir Nenek Maarten Paes,Sayang Tak Sempat Lihat Aksi Heroiknya untuk Timnas Indonesia

Olahraga
Shin Tae-yong Akui Lakukan Perjudian Saat Timnas Indonesia Tahan Australia, Maksa Mainkan Struick yang Cedera

Shin Tae-yong Akui Lakukan Perjudian Saat Timnas Indonesia Tahan Australia, Maksa Mainkan Struick yang Cedera

Olahraga